website statistics
25.4 C
Indonesia
Wed, 1 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Wednesday, 1 May 2024 | 8:58:21 WIB

Tak Kunjung Selesai Legalitas Pemakaman Parung Belimbing, Pemkot Depok Abaikan Kebutuhan Warga

Depok | detikNews – Tertera di arsip leter C Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok sekitar 1,9 Ha, lahan pemakaman adat Parung Belimbing yang berada di Jalan Raya Citayam, bertahun – tahun berjalan tanpa adanya legalitas resmi dari pihak Kecamatan Pancoran Mas, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.

Dari beberapa informasi yang diterima detikNews.co.id, bahwasannya keberadaan lahan pemakaman Parung Belimbing tersebut, telah ada dari sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diberikan pihak penjajah Belanda kepada masyarakat pribumi Kota Depok.

Baca juga:  Indonesia Laporkan 380 Kasus Baru COVID-19 pada 14 Maret, Jumlah Kasus Aktif Mencapai 3.366

Namun mirisnya, hingga saat ini lahan pemakaman adat Parung Belimbing terkesan dilupakan dan tak terpelihara oleh Pemerintah Kota Depok. Padahal kebutuhan lahan pemakaman itu sendiri telah menjadi salah satu prioritas dalam bentuk pelayanan terhadap masyarakat khususnya di wilayah perkotaan.

Tempat Pemakaman Umum (TPU) merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau Publik Kota Undang – Undang Perencanaan Ruang (UUPR) Nomor 24 Tahun 1992 Pasal 29, sehingga kebutuhan ruang terbuka menjadi kewajiban bagi pihak pemerintah untuk dapat memenuhinya.

Baca juga:  Rebut Juara Harapan 2 di Acara Parade Qasidah, Hadroh dan Marawis se-Kota Depok yang digelar H.Mohamad Hafid Nasir, Tim Marawis Daaruttaqwa Siap Tingkatkan Kualitas

Persoalan lahan makam di Kota Depok bukanlah barang baru, dan dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, bisa dipastikan kedepan Kota Depok akan menghadapi tantangan baru yang kompleks, yaitu krisis lahan pemakaman.

Selain masalah praktis yang terkait dengan penguburan jenazah, juga ada implikasi budaya, agama, dan sosial yang perlu dipertimbangkan.

Jalan pintu masuk area TPU Adat Parung Belimbing.(Foto : detikNews.co.id)

Kekurangan lahan pemakaman dapat mengganggu upacara pemakaman tradisional dan ritual keagamaan yang telah menjadi bagian penting dari budaya Indonesia, dan untuk mengatasi masalah ini, jajaran Pemkot Depok harus segera menunjukkan keseriusannya dalam melayani masyarakat, sebagai tupoksi dasar para penyelenggara negara tingkat daerah.(Arifin)

Baca juga:  Peringati WCD 2022, Warga Kecamatan Panmas Gelar Kegiatan Bersih-Bersih Dilingkungan Situ Rawa Besar

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait