website statistics
26.4 C
Indonesia
Tue, 30 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Tuesday, 30 April 2024 | 9:36:58 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Berubah Agenda Akibat Kurangnya Kehadiran Anggota Dewan

Depok | detikNews – Rapat Paripurna DPRD Kota Depok pada Jumat, 28 April 2023, yang seharusnya membahas beberapa agenda, akhirnya harus diubah karena tidak tercapainya quorum.

Meskipun sempat di skors selama 15 menit oleh Pimpinan Sidang, Tengku Muhammad Yusufsyah Putra untuk menunggu anggota DPRD lainnya yang bisa hadir, namun pada akhirnya para anggota dewan tersebut tidak hadir. Sehingga, Pimpinan sidang dan peserta rapat yang hadir sepakat untuk merubah agenda paripurna karena kehadiran yang tidak memenuhi persyaratan dalam pengesahan Raperda.

Agenda Paripurna DPRD Kota Depok yang telah dijadwalkan seharusnya membahas Penyampaian Rekomendasi Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Depok Tahun 2022, Persetujuan DPRD terhadap dua Raperda Kota Depok, Penyampaian tiga Raperda Kota Depok, Penyampaian Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik DPRD, serta Penutupan Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2023, yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Depok.

Baca juga:  Tingkat Kehadiran Rendah, Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Diskors

Namun, akibat tidak tercapainya quorum, hanya pembacaan rekomendasi LKPJ dan menandatangani keputusan DPRD Kota Depok, serta Penyerahan keputusan DPRD Kota Depok tentang rekomendasi hasil pembahasan LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2022.

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Ketua DPRD Kota Depok, Tengku Muhammad Yusufsyah Putra, Wakil Ketua DPRD Yetty Wulandari SH, dan H Tajudin Tabri, Wakil Wali Kota Ir Imam Budi Hartono, Sekda Kota Drs H Supian Suri.,MM, Wakapolres Metro Depok AKBP Eko Wahyu Fredian, SIK.,MM, Kasubgar Depok Mayor Inf Mulyadi, serta Forkopimda Kota Depok.

Baca juga:  Enam Raperda Beragam Bidang Siap Dibahas oleh DPRD Kota Depok Tahun 2024

Adapun Penundaan rapat Paripurna disebabkan jumlah anggota DPRD dari 50 orang, yang hadir hanya 27 orang, sedangkan 4 orang sakit, dan 15 orang tercatat ijin.

Dengan jumlah anggota yang hadir hanya 27 orang, maka Paripurna tersebut tidak bisa dilaksanakan atau belum Qourum. Berdasarkan Tatib, pasal 147 Ayat 1 huruf b, dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota atau sebanyak 34 orang.

Baca juga:  Sambut Hari Jadi Ke-25, DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Bertajuk 'Harmoni Untuk Negeri'

Dalam situasi seperti ini, ketidakhadiran anggota DPRD menjadi kendala yang sering terjadi. Meskipun agenda rapat paripurna sangat penting untuk dilakukan, namun jika tidak terpenuhi quorum, maka rapat tersebut harus ditunda atau dibatalkan. Hal ini mengindikasikan bahwa kehadiran anggota DPRD menjadi faktor penting dalam proses pengambilan keputusan dan harus dipertimbangkan secara serius. (Edh)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait