website statistics
26.4 C
Indonesia
Tue, 30 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Tuesday, 30 April 2024 | 9:01:36 WIB

Natalia Rusli Terancam Hukuman 1 Tahun 3 Bulan, Korban Berharap 2,5 Tahun

Jakarta | detikNews – Natalia Rusli didakwa melakukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, dengan tuntutan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan. Korban, Verawatyi Sanjaya, awalnya berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 2,5 tahun.

“Ekspektasi kami sebagai korban minimal 2,5 tahun penjara. Itu harapan kami. Namun, kami mengapresiasi keputusan JPU yang menerapkan hukuman 1 tahun 3 bulan,” kata Verawatyi kepada wartawan usai persidangan Natalia. Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/6/2023).

Baca juga:  Tolak Ajakan Mabuk, Rumah Tetangga Dirusak: Kejadian Mengejutkan di Kelurahan Sukorame, Gresik

Meski hukumannya di bawah harapannya, Natalia tidak merasa kecewa atau keberatan. “Saya tidak kecewa. Kami berterima kasih kepada jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Verawatyi menyampaikan niatnya untuk melaporkan Natalia agar ada efek jera. Selain itu, dia ingin mencegah korban lebih lanjut menjadi mangsa.

“Saya ingin membuat efek jera agar tidak ada korban lagi. Saya lapor polisi dengan tujuan itu, untuk mencegah korban di masa depan dan menciptakan efek jera. Kami sudah menjadi korban penipuan investasi (Koperasi Indosurya), dan sekarang seseorang secara palsu mengaku sebagai advokat dan mendesak kami untuk membayar lebih banyak uang,” katanya.

Baca juga:  Kejagung Menahan Johnny G. Plate Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo, Pakar Hukum: Prinsip Hukum Berlaku Merata pada Semua Jabatan

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Natalia Rusli. JPU meminta hakim menghukum Natalia Rusli 1 tahun 3 bulan penjara.

“Terdakwa Natalia Rusli terbukti bersalah tanpa keraguan melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum, Baroto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jl S Parman , Jakarta Barat, pada Senin (6/6/2023).

Baca juga:  Insiden Kebakaran Gudang BBM di Labuhanbatu Menyebabkan Ledakan Dahsyat, Warga Dilanda Kehisterisan

“Terdakwa dengan ini dipidana satu tahun tiga bulan penjara, dengan masa tahanan sementara dikurangkan dari pidananya. Terdakwa tetap dalam tahanan,” tandasnya.

JPU menyebutkan beberapa hal yang memberatkan antara lain kerugian finansial yang dialami oleh saksi Verawatyi Sanjaya yang juga sebagai korban. Lebih lanjut, Natalia dinilai jaksa mengelak selama persidangan.

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, dan terdakwa adalah pencari nafkah dari keluarganya,” tambahnya.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait